SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT
Pada hari ini,…………………. tanggal,…………….. bulan ………………… tahun Dua Ribu Sebelas. Kami yang betanda tangan dibawah ini adalah :
1. Nama : …………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………...………….
Jabatan : …………………………
Dalam hal ini betindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya dalam surat perjanjian dini disebut Pihak Pertama
2. Nama : …………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………...………….
Jabatan : …………………………
Dalam hal ini betindak untuk dan atas nama …………………………… Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling mengingatkan diri dalam perjanjian sewa mengewa alat berat dengan persyakatan dan ketentuan sebagai berikuat :
Pasal 1
Pihak Petama dengan ini berjanji untuk menyewakan alat berat miliknya kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap untuk dioperasikan olej Pihak Kedua telah menerima alat berat milik Pihak Pertama sebagai berikut :
Jenis alat berat : …………………………………….
Merek : …………………………………….
Type / Serial Number : …………………………………….
Attachment : …………………………………….
Jumlah Unit : …………………………………….
Alat berat dimaksudkan akan digunakan / dioperasikan oleh Pihak Kedua untuk perkerjaan ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Pasal 2
Pihak pertama menyediakan alat beratny dalam keadaan siap operasi dalam hal ini sudah termasuk didalamnya antara lain Operator alat berat dan Helper Operator, Suku Cadang penunjang dan pelumas yang dibutuhkan dalam operasi alat ( Oli dan Gease ).
Pihak Kedua menyediakan Bahan Bakar yang cukup dan berkualitas baik unruk mengoperasikan alat berat tersebut.
Pihak Kedua wajib menempatkan pelaksama / pengawas untuk mengatur dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang akan / sedang dilakukan oleh Pihak Pertama dilapangan.
Pasal 3
Pihak Kedua wajib dan bersedia membayar kepada Pihak Pertama atas sewa menyewa ini antara lain :
1. Uang sewa perjam sebesar Rp………………………………………
Terbilang ……………………………………………………………
2. Biaya transportasi alat ( mobilisasi – demobilisasi ) dari / ke Pool alat berat pihak pertama di
Jl. Siliwangi No. 335 – Semarang seberar Rp………………………………
Terbilang ……………………………………………………………………
3. uang makan Operator dan helper per hari sebesar Rp.100.000 ,- ( seratus ribu rupiah ) selama
alat berat tersebut disewa dan berada dilokasi / Area Pihak Kedua.
Pasal 4
Cara pembayaran kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama disepakati sebagai berikut :
1. Uang sewa alat berat dibayar sebagaian dibayar dimuka sebesar Rp…………………………
Terbilang …………………………………………..
2. Biaya Transportasi alat ( mobilisasi – demobilisasi ) susai ayat 2 pasal 3 dari surat perjanjian
ini sebesar Rp …………………....... dibayar sebelum alat berat diberangkat ke lokasi kerja.
3. Uang sewa perpaanjangan akan segera dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak pertama
paling lambat 2 ( dua ) hari atau 14 ( empat belas ) jam sebelum jatuh tempo pembayaran
sesaua pehitungan pemakaian jam sewa alat sebelum habis.
Pasal 5
Pihak kedua sepakat apabila dalam 2 ( dua ) hari atau 14 ( empat belas ) jam mana yang tercapai lebih setelah penghitungan uang sewa selanjutnya maka Pihak Pertama berhak tanpa syarat untuk mengambil /menarik / memobilisasi alat berat dimaksud tenap pemberitahuan dan atau persetujuan Pihak Kekuda sebelumnya.
Pasal 6
Pihak kedua bertanggung jawab untuk memperkerjakan alat berat dimaksud minimal 7 ( tujuh ) jam per hari dan apabila alat berat tersebut dalam 1 ( satu ) hari tidak mecapai 7 ( tujuh ) jam kerja pada kondisi unit sipa operasi maka Pihak Kedua sepakat dan berkewajiban membayar 7 ( tujuh ) jam keraja pada kondisi terang/panas dan 4 ( empat ) jam kerja pada kondisi hujan .
Pasal 7
- Pihak kedua bertanggung jawab penuh atas keamanan alat berat dimaksud selama berada dilokasi/ area kerja Pihak Kedua dan sepakat untuk mengganti 100 % ( sepenuhnya ) atas kerugian Pihak Pertama apabila terjadi kehilangan sebagaimana atau seluruh atas komponen, perlengkapan maupun unit yang dimaksud.
- Pihak kedua bertanggung jawab secara penuh dan tidak melibatkan Pihak Pertama apabila terjadi masalah yang diakibatkan oleh perijinan, peraturan pemerintah, demontrasi, hura – hura dsb.
- Pihak Kedua wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk operator dan helper selama pelerjaan berlangsung pada lokasi/area kerja Pihak Kedua.
Pasal 8
Apabila terjadi perbedaan pengertian dan penafsiran atas sebagian atau seluruh isi perjanjian ini dan atau bilamana masih terjadi hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila dengan cara tersebut diatas masih belum memperoleh penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui jalur hokum pada Pengadilan Negeri Semarang.
Perjanjian ini di buat dalam rangkap 2 (dua) asli bermatrai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak
Di buat di Semarang, 02-februari-2011
Pihak pertama,
Puhak kedua,
Soepriadi
mantap bro, mohon ijin buat referensi
BalasHapus