jooz

Sabtu, 09 Juni 2012

PEMBAGIAN HADIST DARI KUALITAS DAN KUANTITAS RAWI


PEMBAGIAN HADIST DARI KUALITAS DAN KUANTITAS RAWI


PEMBAGIAN HADIST
A.      PENDAHULUAN
HADIST DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA
Ulama  berbeda  pendapat  tentang  pembagian hadist,  ditinjau dari segi kuantitas  atau  jumlah  rawi  yang  menjadi   sumber  berita  ini.  Di   antara   mereka   ada   yang    mengelompokkan   menjadi   3  bagian ,  yakni   Hadist  Mutawatir ,  Masyhur ,  dan Ahad.  Dan  ada  juga  yang  membaginya  hanya  menjadi  dua, yakni  Hadist  Mutawatir dan Ahad.
1.        Hadist Mutawatir
Pengertian Hadist Mutawatir
Mutawatir  menurut  bahasa  berarti  mutatabi  yakni  yang datang berikut dengan  kita , atau  yang  beriring-iringan   antara  satu  dengan  yang   lainnya  dengan  tidak  ada jaraknya.
Sedangkan pengertian hadist Mutawatir menurut istilah, terdapat formulasi definisi, antara lain :
§   " Hadist  yang  diriwayatkan  oleh  sejumlah  orang  besar  yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dulu berdusta".
§  " Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang besar yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dulu berdusta. Sejak awal sanad sampain akhir sanad, pada setiap tingkat (tabaqat)".
§  Menurut Nur ad-Din 'Atar mendefinisikan :
 " Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang besar yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan panca indra".
§  Menurut Hasbi as-Siddiqi mendefinisikan :
" Hadist yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra oleh orang banyak yang jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dusta".
Syarat-syarat Hadist Mutawatir
     Mengenai  syarat-syarat  Hadist  Mutawatir  ini, antara  ulama Mutaqaddimin dan Mutaakhirin terdapat perbedaan pendapat.
Menurut Ulama Mutaqaddimin :
     Mereka  tidak  membicarakan  syarat  bagi  Hadist Mutawatir. Menurut mereka, khabar mutawatir yang sedemikian sifatnya, tidak termasuk ke dalam pembahasan ilmu isnad al-Hadist,sebab ilmu ini membicarakan tentang sahih atau tidaknya suatu hadist, diamalkan atau tidak, dan juga membicarakan adil dan  tidaknya  rawi,  sementara  dalam  Hadist  Mutawatir  tidak  dibicarakan masalah  tersebut.  Bila sudah  diketahui  status  suatu  hadist  sebagai  hadist mutawatir, maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan kandungannya, dan tidak  boleh  ada  keraguan, serta  kafir  orang yang mengingkarinya, sekalipun diantara perawinya adalah orang kafir.
Menurut Ulama  Mutaakhirin :
Suatu hadist dapat ditetapkan sebagai Hadist Mutawatir, bila memenuhi syarat-syarat ssebagai berikut :
a.    Diriwayatkan oleh Sejumlah Besar Perawi.
Mengenai   masalah   ini   para   ulama  berbeda  pendapat.  Ada yang menetapkan  jumlah  tertentu  dan  ada  yang  tidak  menentukan  jumlah tertentu.  Menurut   ulama yang tidak menyaratkan jumlah tertentu, yang penting  dengan  jumlah itu, menurut adat, dapat memberikan keyakinan terhadap   apa   yang  diberitakan  dan  mustahil  mereka  sepakat   untuk berdusta. Sedangkan  menurut  ulama yang menetapkan jumlah tertentu, mereka masih berselisih mengenai jumlah tertentu itu.
            Penentuan  jumlah-jumlah  tertentu  sebagaimana  disebutkan  di  atas, sebetulnya  bukan  merupakan  hal  yang  prinsip, sebab  persoalan  pokok yang dijadikan  ukuran  untuk  menetapkan  sedikit  atau  banyaknya  jumlah Hadist Mutawatir  tersebut  bukan terbatas pada jumlah, tetapi diukur pada tercapainya 'ilmu Daruri. Sekalipun jumlah perawinya tidak banyak, asalkan telah memberikan keyakinan bahwa beritayang mereka sampikan itu benar, sudah dapat dimasukkan sebagai Hadist Mutawatir.
b.    Adanya Keseimbangan Antar Perawi Pada Tabaqat (Lapisan)
Pertama dengan Tabaqat Berikutnya.
Jumlah perawi Hadist Mutawatir, antara tabaqat dengan tabaqat lainnya harus seimbang. Dengan demikian, bila suatu hadist diriwayatkan oleh 20 orang sahabat, kemudian diterima oleh 10 Tabi'in, dan selanjutnya hanya diterima oleh 5 Tabi'in, maka tidak dapat digolongkan sebagai Hadist Mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara tabaqat pertama dengan tabaqat-tabaqat seterusnya.
c.    Berdasarkan Tanggapan pancaindra
Artinya bahwa berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, bila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran atau rangkuman dari suatu peristiwa lain ataupun hasil istimbat dari dalil  yang lain, maka tidak dapat dikatakan Hadist Mutawatir.[1]

2.        Khabar Ahad
·        Pengertian Khabar Ahad
Secara pengertian ahad di ambil dari bahasa arab yaitu wahid, bentuk jama’nya adalah ahad yang berarti satu. Sedangkan khabar sebagaimana yang telah di ketahui yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, dan cita-cita. Sedangkan menurut terminologi ialah hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mencapai tingkat mutawatir.
·        Hukum, Faedah dan Bagian Khabar Ahad
a)     Hukum khabar ahad
Khabar ahad berfaedah ilmu nazori artinya ilmu yang tertuju pada
peninjauan dan pengambilan dalil.
b)     Bagian khabar ahad yang di tinjau dari beberapa macam sumbernya.
Khabar ahad di bagi menjadi tiga macam sumber ;
·      Hadist masyhur
·      Hadist ‘aziz
·      Hadist ghorib
Ketiga macam hadist ini merupakan sumber munculnya hadist/khabar Ahad. Yang kami akan jelaskan pengertiannya salah satu dari macam-macam tersebut.
ý Hadist Masyhur
Secara etimology kata masyhur di ambil dari isim maf’ul (kata objek) yang bermaknakan " Di ". namun secara terminologi apabila kita sandarkan dengan pengertian hadist ialah hadist yang di riwayatkan (masyurkan) oleh tiga orang perawi hadist atau lebih. Hadist masyhur juga di namai dengan almusthafid, karena tersebarnya hadist tersebut dalam jumlah yang cukup banyak. Contohnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :
“Muslim sejati adalah muslim yang saudaranya terbebas dari gangguan lisan dan tangannya”.


ý Hadits ‘Aziz
Hadits yang diriwayatkan oleh dua rawi saja dimasing-masing tingkatan. Contohnya perkataaan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak sempurna iman kalian hingga Aku lebih dia cintai dari orang tua, anaknya bahkan manusia seluruhnya.”
ý Hadits Ghorib
Hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Contohnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu hanyalah dinilai bila disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang diniatkannya…(hingga akhir hadits)” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hadits ini dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khotob rodhiallahu ‘anhu dan yang meriwayatkan dari Umar hanya ‘Alqomah ibn Abi Waqosh dan yang meriwayatkan dari ‘Alqomah hanya Muhammad ibn ibrohim Attaimi, dan yang meriwayatkan dari Muhammad hanya Yahya ibn Sa’id al Anshori. Kesemuanya adalah tabi’in, kemudian diriwayatkan dari Yahya oleh banyak orang.[2]

MENILAI KUALITAS HADITS SHAHIH, HASAN DAN DHA’IF

A.   PENDAHULUAN
Hadits,  oleh  umat  Islam  diyakini  sebagai sumber pokok ajaran Islam sesudah  Al-Qur’an.  Dalam  tataran  aplikasinya,  hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan  dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam kajian  keislaman.  Secara  struktural  hadits  merupakan  sumber   ajaran  Islam setelah  Al-Qur’an  yang  bersifat  global. Artinya,  jika  kita  tidak menemukan penjelasan tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Al-Qur’an, maka kita    harus    dan    wajib    merujuk    pada   hadits.  Oleh   karena   itu , hadits merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam Al-Qur’an.
Ditinjau dari segi kualitasnya, hadits terbagi menjadi dua yaitu, hadits Maqbul  (hadits  yang  dapat diterima sebagai dalil) dan hadist Mardud (hadits yang  tertolak sebagai  dalil ). Hadits  Maqbul  terbagi menjadi dua yaitu hadits Shahih  dan  Hasan.  Semuanya  memiliki  ciri  dan  kriteria  yang berbeda.
Kualitas  keshahihan  suatu  hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama  hadits-hadits  yang  bertentangan  dengan  hadits,  atau dalil lain yang lebih   kuat.  Dalam   hal   ini,  maka   kajian    makalah   ini  diperlukan  untuk mengetahui  apakah  suatu  hadits  dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.

B.       HADITS SHAHIH, HASAN, DHA’IF (KLASIFIKASI, CONTOH
DAN ANALISIS)
1.    HADITS SHAHIH
a.    Pengertian Hadits Shahih
أما الحديث الصحيح فهوالحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدلمنتهاه ولايكون شاذا ولا معللا. [3]
“Hadis shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhabit sampai akhir sanadnya, tidak terdapat kejanggalan (syadz) dan cacat (‘Illat).

b.    Syarat-Syarat Hadits Shahih
1)    Sanadnya Bersambung
Setiap  perawi  dalam sanad  hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat  sebelumnya.  Keadaan  itu  berlangsung  demikian sampai akhir sanad dari  suatu  hadits.  Dengan  demikian,  dapat  dikatakan  bahwa rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang menerima hadits langsung dari Nabi, bersambung dalam periwayatannya.[4]
Sanad   suatu   hadits   dianggap  tidak  bersambung  bila  terputus  salah seorang atau lebih dari rangkaian para perawinya. Bisa jadi rawi yang dianggap putus  itu  adalah seorang  rawi yang dha’if, sehingga hadits yang bersangkutan tidak shahih.[5]
2)        Perawinya Adil
Seseorang  dikatakan  adil  apabila  ada  padanya  sifat-sifat  yang  dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa  melaksanakan  perintah dan  meninggalkan  larangan,  dan  terjaganya  sifat  Muru’ah, yaitu  senantiasa berakhlak  baik  dalam  segala  tingkah laku dan hal-hal lain yang dapt merusak harga dirinya.[6]
3)        Perawinya Dhabith
Dhabit artinya cukup kuat hapalannya. Seorang   perawi  dikatakan  dhabit  apabila perawi tersebut mempunyai daya ingat yang sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya. Adapun tsiqat artinya dapat dipercaya.
Menurut  Ibnu  Hajar  al-Asqalani,  perawi  yang   dhabit adalah  mereka yang kuat hafalannya terhadap apa yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan  hafalan  tersebut  kapan  saja manakala  diperlukan. Ini artinya, bahwa  orang   yang  disebut  dhabit  harus  mendengar  secara  utuh  apa  yang diterima atau didengarnya, kemudian mampu menyampaikannya kepada orang lain atau meriwayatkannya sebagaimana aslinya.[7]
4)        Tidak Syadz
Syadz  ( janggal / rancu ) atau  syudzuz  adalah  hadits yang bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau  lebih  tsiqah  perawinya.  Maksudnya, suatu kondisi di mana seorang perawi berbeda dengan rawi lain yang lebih kuat posisinya.  Kondisi  ini  dianggap syadz karena bila ia berbeda dengan rawi lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya hafalannya atau jumlah mereka  lebih  banyak,  maka  para  rawi  yang  lain  itu harus diunggulkan, dan ia sendiri disebut syadz.Maka timbullah penilaian negatif terhadap periwayatan hadits yang bersangkutan.[8]
      5)      Tidak Ber’illat
Hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang cacat  atau  terdapat  penyakit karena  tersembunyi  atau samar-samar, yang dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan  samar-samar,  karena  jika  dilihat dari segi zahirnya, hadits tersebut terlihat  shahih.  Adanya  kesamaran  pada  hadits tersebut, mengakibatkan nilai kualitasnya  menjadi  tidak   shahih. Dengan  demikian,  yang  dimaksud  hadits tidak  ber’illat,  ialah  hadits  yang  di  dalamnya  tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
 ‘Illat hadis dapat terjadi baik pada sanad maupun pada matan atau pada keduanya  secara  bersama-sama.  Namun  demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad.[9]
c.   Klasifikasi Hadits Shahih
1.       Hadits Shahih li-Dzatihi
Hadits  Shahih li-Dzatihi adalah suatu hadits yang sanadnya bersambung dari  permulaan  sampai  akhir,  diceritakan oleh orang-orang yang adil, dhabith yang sempurna, serta tidak ada syadz dan ‘Illat yang tercela.[10]
2.       Hadits Shahih li-Ghairihi
Adalah  hadits  yang  belum  mencapai  kualitas  shahih, misalnya hanya berkualitas    hasan   li-dazatihi ,  lalu   ada   petunjuk    atau   dalil    lain   yang menguatkannya ,   maka  hadits  tersebut   meningkat   menjadi   hadits   shahih  li-ghairihi. Ulama hadits mendefinisikan hadits shahih li-ghairihi.
هو ماكان رواته متأخراعن درجة الحا فظ الضا بط مع كونه مشهورا بالصدق حتى
 يكون حديثه حسنا ثم وجد فيه من طريق اخر مساو لطريقه أوارجح ما يجبر
 ذالك القصورالواقع فيه.
 “Yaitu  hadits  shahih  karena  adanya  syahid  atau mutabi’. Hadits ini semula  merupakan  hadits  hasan,  karena  adanya  mutabi’ dan  syahid, maka kedudukannya berubah menjadi shahih li-Ghairihi.”

2.    HADITS HASAN
a.    Pengertian Hadits Hasan
Hadits hasan ialah hadits yang sanadnya bersambung,  diriwayatkan oleh seorang  yang  adil  tetapi  kurang  dhabit ,   tidak  terdapat  di  dalamnya  suatu kejanggalan (syadz)  dan  tidak juga terdapat cacat (‘Illat). Sehingga pengertian hadits hasan oleh para ulama mutahaddisin didefinisikan sebagai berikut:
مالايكون في اسناده من يتهم بالكدب ولا يكون شاذا ويروى من غير وجه نحوه
فى المعنى
ialah hadits yang  pada sanadnya tidak terdapat  orang  yang  tertuduh dusta,  tidak  terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.”
Pada  dasarnya,  hadits  hasan dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali  hanya  dibidang  hafalannya. Pada hadits hasan, hafalan perawinya ada yang  kurang  meskipun  sedikit.  Adapun  untuk  syarat-syarat  lainnya,  antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.[11]

b.    Klasifikasi Hadits Hasan
1.    Hadits Hasan li-Dzatih
Hadits yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhabit meskipun  tidak   sempurna,   dari  awal  sanad  hingga  akhir  sanad  tanpa  ada kejanggalan (syadz) dan cacat (‘Illat) yang merusak hadits.[12]
2.    Hadits Hasan li-Ghairih
Hadits   yang    pada   sanadnya    ada   perawi    yang    tidak  diketahui keahliannya, tetapi dia bukanlah orang  yang  terlalu  banyak  kesalahan  dalam meriwayatkan hadits,kemudian ada riwayat dengan sanad lain yang bersesuaian dengan  maknanya.  Jumhur  ulama  muhaddisin  memberikan  definisi  tentang hadist hasan li-Ghairihi sebagai berikut:
مالايخلوإسناده من مستور لم تتحقق أهليته وليس مغفلا. كثير الخطاء ولاظهر
منه سبب مفسق, ويكون متن الحديث معروفا برويتة مثله أو نحوه من وجه آخر
Yaitu  hadits  hasan  yang  sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang  banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab  yang  menjadikan  fasik  dan  matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Hadist  hasan li-Ghairihi  pada  dasarnya adalah hadits dha’if. Kemudian ada  petunjuk  lain  yang  menolongnya,  sehingga  ia meningkat menjadi hadits hasan.  Jadi,  sekiranya  tidak  ada  yang  menolong,  maka  hadits tersebut akan tetap berkualitas dha’if. [13]
3.    HADITS DHA’IF
a.    Pengertian Hadits Dha’if
الحديث الضعيف هو الحديث الذي لم يجمع صفات الحديث الصحيح
ولا صفات الحديث
 “hadits  dha’if  adalah  hadits  yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.
Dengan  demikian,  jika  hilang  salah   satu   kriteria  saja,  maka  hadits itu  menjadi  tidak  shahih  atau  tidak  hasan.  Lebih-lebih  jika  yang hilang itu sampai dua  atau  tiga  syarat  maka  hadits  tersebut  dapat  dinyatakan  sebagai hadits  dha’if  yang  sangat lemah.[14]  Karena kualitasnya dha’if, maka sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.[15]
b.      Klasifikasi Hadits Dha’if
1. Dha’if karena tidak bersambung sanadnya
a. Hadits Munqathi
Hadits  yang  gugur  sanadnya  di  satu  tempat  atau  lebih ,  atau   pada sanadnya disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal.
b. Hadits Mu’allaq
Hadits yang rawinya digugurkan seorang atau lebih  dari  awal sanadnya secara berturut-turut.
c. Hadits Mursal
Hadits   yang  gugur  sanadnya  setelah  tabi’in. Yang  dimaksud  dengan gugur  di  sini,  ialah  nama  sanad  terakhir  tidak  disebutkan. Padahal  sahabat adalah orang yang pertama menerima hadits dari Rasul saw.
1). Mursal al-Jali
                             Hadits yang tidak disebutkannya (gugur) nama sahabat dilakukan oleh tabi’in besar.
2). Mursal al-Khafi
Pengguguran  nama sahabat dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil. Hal ini  terjadi  karena  hadits  yang  diriwayatkan  oleh tabi’in tersebut meskipun ia hidup sezaman dengan sahabat, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadits.
 d. Hadits Mu’dhal
Hadits  yang  gugur  rawinya,  dua  orang  atau lebih, berturut-turut, baik sahabat bersama tabi'i, tabi'i bersama tabi' al-tabi'in maupun dua orang sebelum shahabiy dan tabi'iy.
e. Hadits Mudallas
Yaitu  hadits  yang  diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak terdapat cacat.[16]
2. Dha’if karena tiadanya syarat adil
a. Hadits al-Maudhu’
Hadits  yang  dibuat-buat  oleh   seorang  ( pendusta )  yang   ciptaannya dinisbatkan  kepada  Rasulullah  secara  paksa dan  dusta, baik sengaja maupun tidak.
b. Hadits Matruk dan Hadits Munkar
Hadits  yang  diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta (terhadap hadits  yang  diriwayatkannya), atau tampak kefasikannya, baik pada perbuatan ataupun perkataannya, atau orang yang banyak lupa maupun ragu.
3. Dha’if karena tiadanya Dhabit
a. Hadits Mudraj
Hadits  yang  menampilkan ( redaksi ) tambahan, padahal bukan (bagian dari) hadits
b. Hadits Maqlub
Hadits  yang  lafaz  matannya  terukur  pada  salah seorang  perawi, atau sanadnya.  Kemudian   didahulukan   pada   penyebutannya ,  yang   seharusnya disebutkan   belakangan ,  atau   mengakhirkan   penyebutan,  yang  seharusnya didahulukan, atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
c. Hadits Mudhtharib
Hadits yang diriwayatkan dengan bentuk yang berbeda padahal dari satu perawi dua atau lebih, atau dari dua perawi  atau  lebih  yang  berdekatan  tidak bisa ditarjih.
d. Hadits Mushahhaf dan Muharraf
Hadits   Mushahhaf   yaitu   hadits  yang   perbedaannya   dengan  hadits riwayat  lain  terjadi  Karena  perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak   berubah.   Hadits  Muharraf   yaitu   hadits  yang   perbedaannya   terjadi disebabkan karena perubahan syakal  kata  sedangkan  bentuk  tulisannya  tidak berubah.
4. Dha’if karena Kejanggalan dan kecacatan
a. Hadits Syadz
Hadits  yang  diriwayatkan  oleh  orang  yang maqbul, akan tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
b. Hadits Mu’allal
Hadits  yang  diketahui  ‘Illatnya  setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya tampak selamat dari cacat.
5. Dha’if dari segi matan
a. Hadits Mauquf
Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat,  baik berupa  perkataan, perbuatan, atau taqrirnya.  Periwayatannya,  baik  sanadnya  bersambung maupun terputus.

b. Hadits Maqthu
Hadits   yang   diriwayatkan  dari   tabi’in   dan  disandarkan   kepadanya,  baik perkataan   maupun   perbuatannya.   Dengan  kata  lain,  hadits  maqthu adalah perkataaan atau perbuatan tabi’in.

C.    KEHUJJAHAN HADITS SHAHIH, HASAN DAN DHA’IF
1. Hadits yang berkualitas shahih, para  ulama sepakat dapat dijadikan hujjah untuk masalah hukum dan lainnya.
2. Hadits hasan, Imam  Bukhari  dan  Ibnul Araby, menolaknya sebagai dalil  untuk  menetapkan  hukum,  namun  ulama  lain  seperti   al-Hakim,  Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzainah, dapat menerimanya sebagai hujjah, dengan syarat apabila  hadits  hasan  tersebut ternyata isinya bertentangan dengan hadits yang berkualitas shahih, maka yang diambil haruslah hadits yang berkualitas shahih.
3. Hadits dha’if, ada   dua   pendapat   boleh   atau   tidaknya   dijadikan sebagai  hujjah.  Pertama,  Imam Bukhari,  Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnul Araby menyatakan, hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan   hujjah,  baik   untuk   masalah   yang   berhubungan  dengan  hukum maupun  untuk  amaliyah.  Kedua,  Imam  Ahmad  Ibn Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar al-Asqalany menyatakan, bahwa hadits  dha’if  dapat dijadikan  hujjah  ( dalil)  hanya  untuk  dasar  keutamaan amal (Fadla’il amal) dengan syarat:
a. Para    rawi    yang   meriwayatkan   hadits   itu   tidak   terlalu   lemah
b. Masalah  yang  dikemukakan hadits itu mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits shahih
c. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
d. Kandungan hadits tersebut berkenaan dengan kisah, nasihat, keutamaan, dan sejenisnya, serta tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, tafsir ayat Al-Qur’an, hukum halal dan haram
e. Kedha’ifan hadits yang bersangkutan tidak terlalu parah
f. Ada dalil lain (yang kuat atau memenuhi syarat) yang menjadi dasar pokok bagi hadits dha’if tersebut
g. Amal yang dilakukan tidak diniatkan atas dasar petunjuk dari hadits dha’if tersebut, tetapi diniatkan atas dasar kehati-hatian (ihtiyath)
A. Hadits Maqbul dan Permasalahannya
Pengertian
Maqbul  menurut  bahasa  adalah  yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli  hadits, hadits  maqbul  ialah  hadis yang  telah  sempurna  syarat - syarat  penerimaannya .  Adapun  syarat - syarat penerimaan  hadits  menjadi  hadits  yang  maqbul  berkaitan dengan sanad-nya yang  tersambung, diriwayatkan  oleh  rawi  yang  adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.[17]
Hadits  maqbul  ialah  hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama  sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik  hadits  shohih  maupun  hadits  hasan  mempunyai  sifat-sifat  yang  dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan  kurang  hafalannya  dibanding dengan  rawi  hadits  shohih,  tetapi  rawi  hadits  hasan  masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.
Klasifikasi Hadits Maqbul
Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :
1.      Hadits Shohih[18], baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.
2.      Hadits Hasan[19], baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.
Kedua    macam   hadits   tersebut   wajib  diterima,  namun  demikian   para muhaddisin  dan  juga  ulama  yang  lain  sependapat bahwa tidak semua hadits yang  maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadits-hadits  yang  telah  dihapuskan  hukumnya  disebabkan  datangnya  hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Maka dari itu, apabila  ditinjau  dari  sifatnya. Maka  hadits  maqbul  terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping  itu  juga  ada  hadits  maqbul  yang   tidak  dapat   diamalkan,  yang disebut  dengan  hadits  maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :
Hadits Maqbul yang Ma’mul bih.
1)   Hadits Muhkam
Al-Muhkam  menurut  bahasa  artinya  yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu  hadits - hadits  yang  tidak  mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya.  Dikatakan  muhkam  ialah  karena  dapat  dipakai sebagai hukum lantaran dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikit pun.
Kebanyakan  hadits  tergolong  kepada  jenis ini,  sedangkan yang bertentangan jumlahnya sedikit.
2)   Hadits Mukhtalif
Mukhtalif artinya adalah yang  bertentangan  atau  yang  berselisih.  Sedangkan secara  istilah  ialah  hadits  yang  diterima   namun   pada  zhahirnya  kelihatan bertentangan   dengan  hadits  maqbul  lainnya  dalam   maknanya,  akan  tetapi memungkinkan  untuk  dikompromikan  antara  keduanya.  Kedua  buah  hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.


3)   Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang  terkuat  diantara  dua  buah  hadits  yang  berlawanan maksudnya.
4)   Hadits Nasikh
Yakni  hadits  yang  datang  lebih  akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Contoh  dari  hadits  Maqbul  ma’mulul  bih  banyak sekali. Secara garis besar  pembagiannya ialah hadits yang  tidak ada perlawanannya dengan  hadits lain  dan  hadits  yang  terjadi  perlawanan  dengan  hadits  lain. Sebagai contoh akan  dikemukakan   tentang  hadits  yang  tidak  memiliki  perlawanan  dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk pergi kemesji (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar).[20]
Contoh Hadits yang memiliki perlawanan dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits  nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra  berkata  :  “ sesungguhnya nabi saw.  Pernah  sembahyang  menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum  menghadap  kiblat  ke  baitul  maqdis  itu telah dinasikhkah oleh Allah pada firmanNya
“hendaklah  kamu  menghadapkan  mukamu  kearah  masjidil  haram (ka’bah). (QS. Albaqarah :144)[21]
1.   Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih
A.    Hadits Mutasyabih
Yakni   hadits   yang  sukar   dipahami   maksudnya   lantaran   tidak   dapat diketahui  takwilnya.  Ketentuan  hadits  mutasyabih  ini  ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
B.     Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni  dua  buah  hadits  maqbul  yang   saling  berlawanan  yang   tidak  dapat  di  kompromikan,  ditarjihkan  dan  dinasakhkan.  Kedua  hadits  ini  hendaklah dibekukan sementara.
C.     Hadits Marjuh
Yakni   sebuah hadits maqbul yang  ditenggang  oleh  hadits  Maqbul  lain yang lebih  kuat.  Kalau  yang  ditenggang  itu  bukan  hadits  maqbul, bukan disebut hadits marjuh.
D.    Hadits Mansukh
Secara   bahasa   mansukh   artinya   yang  dihapus,  Yakni  maqbul  yang  telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
E.     Hadits Maqbul
Maknanya   berlawanan   dengan   alQur’an,  Mutawatir,  akal  yang  sehat  dan ijma’ ulama.
Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul bih ini  salah  satunya  ialah  tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu Abbas r.a)[22]
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab menerima anggapan bahwa nabi pernah  lupa  sedangkan  menurut  akal  sehat  dan  keputusan  ijma’ nabi  ialah terpelihara dari dosa  dan kelupaan ( ma’shum )  dalam  menyampaikan  syariat

KESIMPULAN
1)   Ditinjau dari segi kuantitas, hadist terbagi menjadi 3 kelompok, yakni: mutawatir, masyhur, dan ahad.
2)   Adapun apabila ditinjau dari segi kualitas, maka hadist terbagi 2, yakni maqbul dan mardud.
3)   Hadist maqbul (hadist yang dapat diterima sebagai dalil) terbagi menjadi 2 yaitu hadist shahih dan hasan
4)   Sedangkan yang termasuk kedalam hadist mardud salah satunya ialah hadist dhoif.
5)   Hadist shahih terbagi kepada shahih lidzatihi dan shahih lighairih
6)   Hadist dhoif hanya boleh dijadikan hujjah (dalil) untuk keutamaan amal.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar