jooz

Senin, 03 Januari 2011

Mengatasi Polisi yang Mau Menggerebek Konter HP*

Mengatasi Polisi yang Mau Menggerebek Konter HP*

Sekarang banyak sekali konter handphone yang membuka jasa download, edit dan cetak foto hp serta jasa service hp yang menggunakan komputer. Kita tahu kalau jaman edan sekarang semua softwarenya harus original. TAPI, meski kita benar krn sudah pakai asli kadang ada petugas yang masih saja cari-cari alasan. Berikut adalah kiat n cara untuk mengatasi polisi yang mengadakan penggerebekan konter Anda (syarat dan ketentuan berlaku).
Nah, sebelumnya kita lihat dulu awal dan latar belakang serta sejarah konter Anda 8) . Hehehe, maksutnya adalah kelengkapan software komputer Anda. Oke sekarang perhatikan ketentuan di bawah ini :
  1. Produk Microsoft dan software yang lain harus original (terutama yang telah bergabung dengan BSA alias Business Software Alliance)
  2. Untuk yang membuka jasa download lagu MP3 atau ringtone harus memiliki sertifikat KCI (di kota Malang kena Rp. 3,3 juta/tahun). Sertifikat ini berlaku untuk SATU (komputer) saja. So, kalau satu konter ada 3 komputer ya software harus original plus kalau untuk jasa download MP3 semua ya harus bersertifikat KCI semua. Solusi bagi mereka yang berkantong pas-pasan untuk ngemodalin software, silakan klik di sini untuk melihat alternatif software yang free dan Open Source. MINIMAL -> windows Anda original, entah Home Edition or Profesional (harga Home Edition Rp. 750 ribuan, Proffesional Rp. 1,3 juta. TAPIII tidak semua artis itu bergabung dengan KCI, so bisa saja dia ngebuat asosiasi dengan artis lain dan membuat lisensi sendiri, sehingga bisa menuntut jika perlu kepada konter walau dia punya sertifikat KCI :( kalau ga salah Manajemen Dani Dewa tidak tergabung dengan KCI.
  3. Sementara ini yang lagi digenjot ama Polisi adalah software komputer dan MP3. Sedangkan untuk software atau aplikasi handphone masih belum, so kalau aplikasi handphone yang Anda punya adalah hasil crack masih tidak apa-apa, entah sampai kapan.
Nah, biasanya (denger-denger dari temen yang pernah kena gerebek) :
  1. Polisi nyamar sebagai konsumen (pakai baju biasa), pura-pura download plus tanya-tanya tentang lisensi.
  2. Kalau bukti bagi dia kuat, setelah transaksi PASTI minta nota bukti transaksi kalau download.
  3. Sesudah itu pergi atau ngeloyor begitu aja.
  4. Tidak sampai satu jam sudah ngebawa temen-temen polisi untuk nggotong Anda sekaliyan perangkat komputernya. Selanjutnya ya gitu deh….
  5. Adalagi modus gerebekan kalau ke mall atau konter yang menumpuk di plasa, si polisi ngakunya ngebawa tim ahli dari BSA langsung serobot dan angkut, pokoknya kasar deh.
Nah, untuk mengatasi yang nomor 5 itu ada langkah sebagai berikut (asal kita sudah benar dan melalui prosedur yang betul) :
  1. Tanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Penangkapan (SPP) serta siapa yang bertanggung jawab terhadap razia tersebut.
  2. Apabila tidak ada kedua surat tersebut bisa mengajukan Pra Peradilan.
  3. Catat nama petugas tersebut
  4. Kalau bisa ada dokumentasi razia sebagai alternative bukti kalau sampai kasus sampai ke persidangan.
  5. Tunjukkan bukti-bukti bahwa anda memang benar-benar memakai software asli, kalau anda memang benar kenapa harus takut!
  6. Pada dasarnya yang berwenang memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim, jadi polisi tidak bisa memvonis anda melakukan pembajakan sebelum dilakukan pembuktian di pengadilan.
  7. Gunakan media cetak sebagai “serangan balik” kepada oknum pemerasan.
  8. Hentikan “nego” dengan polisi karena hanya akan melemahkan daya tawar anda!
  9. Galang advokasi antar sesama pengusaha handphone!
  10. Hubungi LBH terdekat!
  11. Berdoa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar