K O N F L I K
JENIS – JENIS KONFLIK
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
·
Konflik antara atau dalam peran sosial
( intrapribadi ). Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya
sendiri.
Contoh:
– Seorang wanita harus memilih sebagai
wanita karier atau ibu rumah tangga
- Seorang anak harus memilih meneruskan
kuliah atau bekerja.
·
Konflik antara kelompok - kelompok
sosial.
Contoh :
Peraturan yang
dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain.
DPU ( Dinas Pekerjaan Umum ) yang punya tanggung jawab terhadap jalan - jalan
raya, kadang terjadi konflik dengan PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) yang
melubangi jalan ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat
jaringan baru tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak
jaringan telpon dan dengan PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum ) karena
membocorkan pipa air. Keempat Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam
melaksanakan statusnya masing - masing.
·
Konflik kelompok terorganisir dan tidak
terorganisir.
Contoh :
Kabupaten Balangan yang
merupakan sebuah kabupaten baru yang dibentuk berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2003
tanggal 25 Pebruari 2003. Semula Kabupaten Balangan merupakan bagian dari Kabupaten
Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan. Kabupaten Balangan akan potensi
pertambangan seperti biji besi dengan cadangan lebih dari 5 juta ton, Emas
Primer dan skunder, Batu gamping dengan cadangan lebih dari 1000 juta ton,
koalin dengan cadangan hampir 1 juta ton dan yang terbanyak batu bara.
Sebelum adanya pemisahan
dengan kabupaten induknya Hulu Sungai Utara telah ada beberapa perusahaan
pertambangan besar di kawasan ini seperti PT. Adaro Indonesia, PT. Bantala Coal
Mining dan PT. Mantimin yang semuanya bergerak di bidang pertambangan Batu
bara. Namun ada pula pertambangan biji besi yang rencana akan di buka, bupati
Hulu Sungai Utara Suhailin Muhtar telah menandatangani nota kesepahaman dengan
Investor dari Korea yaitu PT. Han
In Iron Mining pada tanggal 1 mei 2001 dan pada tanggal 12 April 2002 telah
dilakukan penanda tanganan kontrak Karya Pertambangan Biji Besi dengan PT. Sari
Bumi Sinar Karya. Rencana investasi pertambangan biji besi tersebut berada
Kawasan Hukum Adat Dayak Pitap. Disamping itu pemerintah HSU sudah mencadangkan
beberapa kawasan untuk beberapa kawasan pertambangan.
·
Konflik antar satuan nasional.
Contoh :
Seandainya lima tahun yang lalu ada yang bertanya
tentang apakah ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia, maka jawabannya
pasti bisa bermacam-macam, kecuali terorisme. Sementara itu, keamanan-dalam
kasus-kasus tertentu, kelangsungan hidup-di banyak negara di kawasan ini
bergantung pada kemampuannya untuk mencegah ancaman yang muncul dari
ekstremisme, konflik antar-etnis, dan nasionalisme etnis.
·
Konflik antar atau tidak antar agama.
Contoh :
- Tahun 1996, 5 gereja dibakar oleh 10,000 massa di Situbondo
karena adanya konflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
- Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil
Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat
kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang
dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah
lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri
kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama,
ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar
secara anarkis.
- Perbedaan pendapat antar kelompok – kelompok Islam seperti
FPI ( Front Pembela Islam ) dan Muhammadiyah.
- Perbedaan penetapan tanggal hari Idul Fitri, karena
perbedaan cara pandang masing – masing umat.
SEBAB – SEBAB TIMBULNYA
KONFLIK
·
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan
pendirian dan perasaan.
·
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga
membentuk pribadi - pribadi yang berbeda.
·
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
·
Perubahan - perubahan nilai yang cepat dan mendadak
dalam masyarakat.
KONFLIK
DALAM ORGANISASI
Pembabatan hutan adat di
Kalimantan Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung
Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada
bulan awal Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang
tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke
Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap
menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat.
Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan
Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat
tersebut.
Kejadian yang hampir sama
terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan
Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo
Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan
lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan
kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang
mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan
antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun setelah sekian lama
ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini
terbukti bahwa perwakilan - perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan
tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.
Selain itu, konflik yang
terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan
PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal - hal seperti berikut:
- Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak.
- Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut.
- Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan.
- Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan.
- Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
- Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat
keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua
perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah
melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat
habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan
hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD
tersebut, karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua
perusahaan tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan
tersebut dalam pembabatan hutan.
Agar menghindari konflik
dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam
lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika
melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi ( penanaman
ulang pohon ). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena
masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun
menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya
konflik eksetrnal.
PROSES
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan secara universal didefinisikan sebagai
pemilihan diantara berbagai alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan
pilihan maupun pemecahan masalah.
Langkah - langkah dalam
proses pengambilan keputusan :
Menurut Herbert A.
Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga
langkah utama, yaitu :
- Kegiatan Intelijen, Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
- Kegiatan Desain, Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
- Kegiatan Pemilihan, Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
- Kegiatan Intelijen, Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
- Kegiatan Desain, Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
- Kegiatan Pemilihan, Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, proses pengambilan keputusan meliputi :
- Proses pencarian/ penemuan tujuan.
- Formulasi tujuan.
- Pemilihan Alternatif.
- Mengevaluasi hasil - hasil.
- Proses pencarian/ penemuan tujuan.
- Formulasi tujuan.
- Pemilihan Alternatif.
- Mengevaluasi hasil - hasil.
Pendekatan konperhensif lainnya adalah
dengan menggunakan analisis sistem, menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan :
- Identifikasi dan Diagnosa masalah.
- Pengumpulan dan Analisis data yang relevan.
- Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative.
- Pemilihan Alternatif terbaik.
- Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil - hasil.
- Identifikasi dan Diagnosa masalah.
- Pengumpulan dan Analisis data yang relevan.
- Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative.
- Pemilihan Alternatif terbaik.
- Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil - hasil.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://luluvikar.wordpress.com/2010/12/05/status-sosial-dan-peranan-sosial/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ehumaniora/isip4214a/link%2012.htm
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ehumaniora/isip4214a/link%2011.htm
http://denaizzkakakecil.wordpress.com/2009/11/10/konflik-agama/
http://yokoisvip.blogspot.com/2012/05/contoh-organisasi-yang-sedang-mengalami.html
http://kriswandisuwitno.wordpress.com/2012/03/29/proses-pengambilan-keputusan-dan-contoh-kasusnya/