MAKALAH
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar
Oleh:
Nama : .........
NIM : .........
UNIVERSITAS TERBUKA
UPTD POKJAR
SUKOREJO KENDAL
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena atas rahmat dan karunianya sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Makalah ini berisi tentang pembahasan dari UU No. 23
Tahun 2004 tentang “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Makalah ini
dibuat untuk memberitahukan kepada masyarakat luas tentang betapa sangat
dilarangnya kekerasan yang dilakukan di dalam ruang lingkup rumah tangga dan
agar tidak ada lagi berita – berita tentang kekerasan yang dilakukan di dalam
ruang lingkup rumah tangga
Penulis juga menyadari bahwa tugas makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan dalam pembuatan suatu makalah atau karya ilmiah. Untuk itu
penulis mengharapkan kritik, saran dan solusinya agar penulis dapat
menyempurnakan tugas makalah ini di masa yang akan datang.
Dengan demikian, kami sampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya. Semoga paper ini bermanfaat bagi semuanya dan dapat dijadikan
pengetahuan dan sumber refrensi.
Sukorejo,
11 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN........................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.
Tujuan Pembuatan Makalah...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
A.
Kekerasan dalam Rumah Tangga.............................................................. 3
B. Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga..................................... 4
C. Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah
Tangga...................... 5
D. Cara
Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga.......................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 7
Kesimpulan .................................................................................................... 7
Contoh kasus.................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang
berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan
perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan
organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang
memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga
terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki
hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian
dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah
keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang
ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan
terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga.
Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak
merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada
rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga
bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya.
Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal
tersebut.
Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya
masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap
anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan
mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga
sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara
sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan
kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang
sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan
lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka
konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.
Penyelesaian masalah
dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai
pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan.
Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan
kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkungan rumah
tangga.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
b. Apa
saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
c.
Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
d.
Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
C. Tujuan Pembuatan
Makalah
a. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah tangga.
b.
Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga.
c. Mengetahui
faktor-fartor apa saja yang menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga.
d.
Mengetahui cara penanggulangan kekerasan dalam Rumah Tangga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah
Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan
perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain
menegaskan bahwa:
a. Bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala
bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik
Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa
segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c. Bahwa
korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu
harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga.
Tindak kekerasan yang dilakukan suami
terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana,
dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang
secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah,
ibu, isteri
atau anak diancam hukuman pidana”
B. Bentuk-bentuk Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan
terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini
antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak),
menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan
sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam,
gigi patah atau bekas luka lainnya.
b. Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan
psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan
yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir
istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan
kehendak.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari
kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual
sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
d. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi
nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri (http://kompas.com., 2006).
C. Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan
dalam Rumah Tangga
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks
struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap
sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu
mengatur dan mengendalikan wanita.
b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan
pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri)
ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri
mengalami tindakan kekerasan.
c. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai
pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak,
maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah
tangga.
d. Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita
sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan
laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban
wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai
seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
e. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita
sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya,
diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering
ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum
yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang
bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D. Cara Penanggulangan Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Untuk
menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara
penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a. Perlunya keimanan
yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga
Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan
penuh kesabaran.
b. Harus
tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam
agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan
orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat
yang ada.
c. Harus adanya
komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah
tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada
keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi
pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh rasa saling
percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga.
Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus
mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga
seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga
kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Seharusnya seorang
suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang
memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah
keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah
tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta
sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga
tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa
menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami
dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat
mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau
istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya
dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling
percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam
rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika
sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur
dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki
sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita
lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu
bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah
pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan
kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah
tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain,
marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada
diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita
masing-masing.
CONTOH KASUS
CONTOH KASUS
Contoh Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
yang terjadi dimasyarakat :
Contoh kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya
ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan
yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal
ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar
mobil suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba
di kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici kemudian turun
dari mobil. “Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga
menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida tampak terluka di bagian wajah
dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang dilakukan
oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi.
Dari contoh kasus
diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami seharusnya menjaga
kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan akan berjalan harmonis
apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada pasangannya. Namun
kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri menanyaka secara baik baik
kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan lain atau hanya sekedar
rekan kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang tentang Penghapusan KDRT
No. 23 tahun 2004,
Kenapa Laki-Laki Melakukan Tindakan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l...
#erwinmiradi.com
Kekerasan pada Istri dalam rumah tangga
KDRT Cici Paramida, Suheaby diperiksa
Polisi
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tips menanggulangi KDRT menurut Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar